fbpx

Prosedur Pembuatan Koperasi di Soreang – Kabupaten Bandung

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Prosedur Pembuatan Koperasi di Soreang – Kabupaten Bandung – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, aturan tentang koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan hak lebih dari satu (sbg owner dan pengguna), dibentuk, dimodali , dikelola dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Tujuan utama badan usaha koperasi yaitu meningkatkan hajat kesejahteran anggotanya guna meninggikan kemakmuran anggota. Jika menghasilkan laba maka  diberikan kepada anggotanya , serta kekuatan fasilitas  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan penduduk yang bukan anggota koperasi

Prosedur Pembuatan Koperasi  di Soreang	 - Kabupaten Bandung

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi tertuang pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang aktifitas fokus pada mengolah bahan dasar yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan tertulis bimbingan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu pelaksanaan penyuluhan, juga alamat lengkap pembinaan,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membicarakan inti materi rancangan anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas setidaknya   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi harus memiliki modal pembentukan, ini sesuai dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pembentukan & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pendirian Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

Untuk mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang wajib dicek yaitu:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Melayangkan Permohonan SK Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai & mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Jika Membutuhkan Prosedur Pembuatan Koperasi di Soreang – Kabupaten Bandung silahkan kontak CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan