fbpx

Pengurusan YAYASAN di Tanjunglaya- Kab. Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Pengurusan YAYASAN di Tanjunglaya- Kab. Bandung , Yayasan merupakan suatu badan hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI  Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Biaya Pembuatan Yayasan Untuk Wilayah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah mengantongi pengesahan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan dicatat dalam BNRI.

Organ Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan kegiatan yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi kas dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan terpenuhi atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.

Referensi

  • PP RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Tentang Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Pengurusan YAYASAN di Tanjunglaya- Kab. Bandung

 

×
Permohonan