fbpx

Pengurusan yayasan di Tajur – Bogor

  Pengurusan yayasan di  Tajur -  Bogor CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Pengurusan yayasan di Tajur – Bogor dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara murah dan gratis konsultasi. Dapatkan discount dengan memesan saat ini juga.

YAYASAN adalah suatu Lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yang diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September 2004 mengesahkan UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pendirian yayasan

Pembentukan yayasan melalui akta notaris dan mempunyai hak legal jika telah memperoleh Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan wajib diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengurusan yayasan di Tajur – Bogor

   Pengurusan yayasan di  Tajur -  Bogor

Struktur Yayasan

Yayasan punya susunan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan dana dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus penuh oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yg aset berasal dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diperiksa oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Pembubaran

Jika ingin melakukan fusi yayasan dapat direalisasikan dengan mergerkan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Thn 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
  • UU Nomer 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan UU Nomer 16 Thn 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Impres Nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Kejelasan asal muasal Kekayaan Yayasan

Pengurusan yayasan di Tajur – Bogor

PROSES PEMBUTAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pengurusan yayasan di  Tajur -  Bogor

×
Permohonan