fbpx

Pengurusan yayasan di Sindangrasa – Ciamis

  Pengurusan yayasan di   Sindangrasa  -  Ciamis CV.Mitrusindo Melayani Pengurusan yayasan di Sindangrasa – Ciamis dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara profesional serta legal. Dapatkan discount dengan kontak kami sekarang juga.

YAYASAN ialah suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tgl tujuh September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan mempunyai hak legal jika sudah memperoleh SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yg telah mendapatkan pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam BNRI.

Pengurusan yayasan di Sindangrasa – Ciamis

   Pengurusan yayasan di   Sindangrasa  -  Ciamis

Organisasi Yayasan

Yayasan punya susunan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaannya keseharian yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diaudit oleh auditor serta laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin melaksanakan fusi yayasan dapat direalisasikan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP No. 63 Thn 2008 Tentang Pelaksanaan UU Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Tentang Transparasi asal muasal Kekayaan Yayasan

Pengurusan yayasan di Sindangrasa – Ciamis

PROSES PENDIRIAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pengurusan yayasan di   Sindangrasa  -  Ciamis

×
Permohonan