fbpx

Pengurusan Yayasan di Setiamanah – Cimahi

JasaLegalitasBandung.Com – Pengurusan Yayasan di Setiamanah – Cimahi , YAYASAN merupakan suatu lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tn 2004 tentang Pembaruan atas UU No. 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI  Ke-5 mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Paket Pendirian Yayasan Untuk Daerah Cimahi dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi Dan Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Organ Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan aktivitas yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja melakukan pemantauwan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau gagal tercapai, keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan UU Soal Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Pengurusan Yayasan di Setiamanah – Cimahi

 

×
Permohonan