fbpx

Pengurusan YAYASAN di Rawagede – Cianjur

  Pengurusan YAYASAN di   Rawagede  -  Cianjur CV.Mitrusindo Melayani Pengurusan YAYASAN di Rawagede – Cianjur dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dapatkan discount dengan kontak kami sekarang juga.

YAYASAN adalah suatu Lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yg ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tanggal 7 sept dua ribu empat mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.

Pembentukan yayasan

Pembentukan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal jika telah memperoleh Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yg sudah mendapatkan pengesahan wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengurusan YAYASAN di Rawagede – Cianjur

   Pengurusan YAYASAN di   Rawagede  -  Cianjur

Kepengurusan Yayasan

Yayasan punya susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus Full oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yg aset berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diperiksa oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin melaksanakan penggabungan yayasan dapat diwujudkan dengan mergerkan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP No. 63 Thn 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Thn 1998 Mengenai Kejelasan Sumber-sumber Aset Yayasan

Pengurusan YAYASAN di Rawagede – Cianjur

CARA PEMBUTAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

  Pengurusan YAYASAN di   Rawagede  -  Cianjur

×
Permohonan