fbpx

Pengurusan yayasan di Rangkapan Jaya Baru – Depok

  Pengurusan yayasan di Rangkapan Jaya Baru -  Depok Kami Melayani Pengurusan yayasan di Rangkapan Jaya Baru – Depok dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan terpercaya dan gratis konsultasi. Dapatkan harga khusus dengan menghubungi team kami sekarang juga.

YAYASAN merupakan suatu Lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yg diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl tujuh sept dua ribu empat mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan melalui akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengurusan yayasan di Rangkapan Jaya Baru – Depok

   Pengurusan yayasan di Rangkapan Jaya Baru -  Depok

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen aset dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus penuh oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yang aset berasal dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin melaksanakan penggabungan yayasan bisa direalisasikan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • PP No. 63 Thn 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Thn 2001 Mengenai Yayasan
  • Impres Nomer 20 Thn 1998 Mengenai Transparasi Sumber-sumber Harta Yayasan

Pengurusan yayasan di Rangkapan Jaya Baru – Depok

PROSES PEMBUTAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pengurusan yayasan di Rangkapan Jaya Baru -  Depok

×
Permohonan