fbpx

Pengurusan yayasan di Ragajaya – Bogor

  Pengurusan yayasan di Ragajaya -  Bogor Kami Melayani Pengurusan yayasan di Ragajaya – Bogor dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan terpercaya serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dapatkan harga khusus dengan memesan sekarang juga.

YAYASAN merupakan suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yg diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU No. enam belas Thn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR di tanggal 7 sept dua ribu empat mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.

Pembentukan yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika sudah Mendapatkan SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yg sudah mendapatkan pengesahan harus diterbitkan dalam BNRI.

Pengurusan yayasan di Ragajaya – Bogor

   Pengurusan yayasan di Ragajaya -  Bogor

Organisasi Yayasan

Yayasan punya struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaannya keseharian yayasan dikerjakan penuh oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik serta laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Pembubaran

Jika ingin melaksanakan penggabungan yayasan bisa diwujudkan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Thn 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Impres Nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Transparasi asal muasal Harta Yayasan

Pengurusan yayasan di Ragajaya – Bogor

PROSES PEMESANAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pengurusan yayasan di Ragajaya -  Bogor

×
Permohonan