Lembaga Profesional Melayani Pengurusan YAYASAN di Purasari – Kabupaten Bogor dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara cepat serta legal. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami sekarang juga.
YAYASAN ialah suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yg diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. enam belas Thn dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tanggal 7 September dua ribu empat menyetujui Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pembentukan yayasan
Pembentukan yayasan melalui akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika sudah Mendapatkan Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yang telah memperolah pengesahan wajib diumumkan dalam BNRI.
Pengurusan YAYASAN di Purasari – Kabupaten Bogor
Kepengurusan Yayasan
Yayasan punya struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Laporan Audit
Yayasan yg aset berasal dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik serta laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Pembubaran
Jika ingin menjalankan fusi yayasan dapat diwujudkan dengan menyatukan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Thn 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan UU No. 16 Thn 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Impres No. 20 Thn 1998 Mengenai Kejelasan asal muasal Aset Yayasan
Pengurusan YAYASAN di Purasari – Kabupaten Bogor