fbpx

Pengurusan yayasan di Pebayuran – Kabupaten Bekasi

  Pengurusan yayasan di Pebayuran  -  Kabupaten Bekasi CV.Mitrusindo Melayani Pengurusan yayasan di Pebayuran – Kabupaten Bekasi dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara cepat dan legal. Dapatkan harga khusus dengan memesan sekarang juga.

YAYASAN yaitu suatu Badan Hukum yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yang diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Tahun dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tanggal 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.

Pembuatan yayasan

Pembentukan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai hak legal jika telah memperoleh SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg sudah memperolah pengesahan selanjutnya diumumkan dalam BNRI.

Pengurusan yayasan di Pebayuran – Kabupaten Bekasi

   Pengurusan yayasan di Pebayuran  -  Kabupaten Bekasi

Organisasi Yayasan

Yayasan punya organisasi yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen aset dan pelaksanaannya keseharian yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh auditor serta laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Penutupan

Jika ingin melaksanakan merger yayasan dapat diwujudkan dengan menggabungkan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Thn 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
  • UU No. 28 Thn 2004 Tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Impres No. 20 Tahun 1998 Tentang Kejelasan Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

Pengurusan yayasan di Pebayuran – Kabupaten Bekasi

CARA PEMESANAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pengurusan yayasan di Pebayuran  -  Kabupaten Bekasi

×
Permohonan