CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Pengurusan yayasan di Paseh – Subang dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat dan legal. Dapatkan discount dengan kontak kami saat ini juga.
YAYASAN adalah suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yang diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR di tanggal tujuh September dua ribu empat mengesahkan Undang-Undang ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan melalui akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika telah memperoleh Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembentukan yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pengurusan yayasan di Paseh – Subang
Kepengurusan Yayasan
Yayasan punya susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Laporan Audit
Yayasan yg aset berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh auditor serta laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Penutupan
Jika ingin melaksanakan fusi yayasan bisa dilakukan dengan mergerkan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP Nomor 63 Thn 2008 Mengenai Penerapan UU Tentang Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan UU Nomer 16 Thn 2001
- UU Nomer 16 Thn 2001 Mengenai Yayasan
- Impres Nomer 20 Tahun 1998 Soal Transparasi Sumber-sumber Harta Yayasan
Pengurusan yayasan di Paseh – Subang