fbpx

Pengurusan yayasan di Pangkal Jati Lama – Depok

  Pengurusan yayasan di Pangkal Jati Lama -  Depok CV.Mitrusindo Melayani Pengurusan yayasan di Pangkal Jati Lama – Depok dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara terpercaya serta berpengalaman. Dapatkan harga khusus dengan kontak kami sekarang juga.

YAYASAN ialah suatu Badan Hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yg ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. enam belas Thn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tgl tujuh sept dua ribu empat mengesahkan Undang-Undang ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.

Pembentukan yayasan

Pembentukan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki hak legal jika sudah memperoleh SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yg telah mendapatkan pengesahan wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengurusan yayasan di Pangkal Jati Lama – Depok

   Pengurusan yayasan di Pangkal Jati Lama -  Depok

Organisasi Yayasan

Yayasan memiliki susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yang aset berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diperiksa oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin melakukan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan mergerkan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • PP Nomor 63 Thn 2008 Tentang Penerapan UU Soal Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Impres Nomer 20 Thn 1998 Mengenai Transparasi asal muasal Aset Yayasan

Pengurusan yayasan di Pangkal Jati Lama – Depok

CARA PEMBUTAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pengurusan yayasan di Pangkal Jati Lama -  Depok

×
Permohonan