fbpx

Pengurusan yayasan di Mampang – Depok

  Pengurusan yayasan di Mampang -  Depok Kami Melayani Pengurusan yayasan di Mampang – Depok dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara profesional serta berpengalaman. Dapatkan potongan harga dengan memesan sekarang juga.

YAYASAN merupakan suatu Lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. enam belas Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tgl 7 September 2004 mengesahkan UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pembentukan yayasan

Pembentukan yayasan melalui akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengurusan yayasan di Mampang – Depok

   Pengurusan yayasan di Mampang -  Depok

Organisasi Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus penuh oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yang aset berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diaudit oleh auditor dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin melakukan fusi yayasan bisa direalisasikan dengan menyatukan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang No. 16 Thn 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Thn 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

Pengurusan yayasan di Mampang – Depok

PROSEDUR PEMESANAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pengurusan yayasan di Mampang -  Depok

×
Permohonan