fbpx

Pengurusan YAYASAN di Kebonjati – Sumedang

  Pengurusan YAYASAN di   Kebonjati  -  Sumedang Lembaga Profesional Melayani Pengurusan YAYASAN di Kebonjati – Sumedang dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara cepat dan berpengalaman. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami sekarang juga.

YAYASAN merupakan suatu Lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yg ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tahun dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tgl tujuh sept 2004 mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai hak legal jika sudah Mendapatkan SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yg telah mendapatkan pengesahan harus diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengurusan YAYASAN di Kebonjati – Sumedang

   Pengurusan YAYASAN di   Kebonjati  -  Sumedang

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Penutupan

Jika ingin melakukan merger yayasan dapat dilakukan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • PP Nomor 63 Thn 2008 Mengenai Penerapan UU Mengenai Yayasan
  • UU Nomer 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Tahun 1998 Soal Transparasi asal muasal Kekayaan Yayasan

Pengurusan YAYASAN di Kebonjati – Sumedang

CARA PEMESANAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

  Pengurusan YAYASAN di   Kebonjati  -  Sumedang

×
Permohonan