fbpx

Pengurusan YAYASAN di Kebonjati – Sukabumi

  Pengurusan YAYASAN di   Kebonjati  -  Sukabumi CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Pengurusan YAYASAN di Kebonjati – Sukabumi dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat dan gratis konsultasi. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami sekarang juga.

YAYASAN ialah suatu Lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU No. 16 Thn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR di tgl 7 sept 2004 menyetujui Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembentukan yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah memperolah pengesahan harus diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengurusan YAYASAN di Kebonjati – Sukabumi

   Pengurusan YAYASAN di   Kebonjati  -  Sukabumi

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yang aset bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diaudit oleh auditor dan laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin melaksanakan penggabungan yayasan bisa direalisasikan dengan menggabungkan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • PP Nomor 63 Thn 2008 Tentang Penerapan UU Soal Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Impres No. 20 Tahun 1998 Tentang Kejelasan Sumber-sumber Harta Yayasan

Pengurusan YAYASAN di Kebonjati – Sukabumi

PROSES PEMBUTAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pengurusan YAYASAN di   Kebonjati  -  Sukabumi

×
Permohonan