fbpx

Pengurusan YAYASAN di Kebonjati – Subang

  Pengurusan YAYASAN di   Kebonjati  -  Subang CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Pengurusan YAYASAN di Kebonjati – Subang dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah dan gratis konsultasi. Dapatkan discount dengan memesan sekarang juga.

YAYASAN merupakan suatu Badan Hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yang diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 sept 2004 menyetujui Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.

Pembuatan yayasan

Pembentukan yayasan melalui akta notaris dan memiliki hak legal jika telah memperoleh SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam BNRI.

Pengurusan YAYASAN di Kebonjati – Subang

   Pengurusan YAYASAN di   Kebonjati  -  Subang

Struktur Yayasan

Yayasan punya struktur yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus penuh oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diperiksa oleh auditor dan laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin menjalankan merger yayasan dapat direalisasikan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Soal Yayasan
  • UU No. 28 Thn 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Impres No. 20 Thn 1998 Tentang Kejelasan asal muasal Harta Yayasan

Pengurusan YAYASAN di Kebonjati – Subang

CARA PEMBUTAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pengurusan YAYASAN di   Kebonjati  -  Subang

×
Permohonan