fbpx

Pengurusan Yayasan di Karanganyar- Kota Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Pengurusan Yayasan di Karanganyar- Kota Bandung , YAYASAN adalah suatu lembaga yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik Indonesia  Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.

Harga Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum jika sudah mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan dapat disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam BNRI.

Organ Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina tentang kondisi kas dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja seputar pemantauwan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau tidak terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Tentang Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Pengurusan Yayasan di Karanganyar- Kota Bandung

 

×
Permohonan