fbpx

Pengurusan yayasan di Kabupaten Bogor

  Pengurusan yayasan di    Kabupaten Bogor CV.Mitrusindo Melayani Pengurusan yayasan di Kabupaten Bogor dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah dan legal. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami sekarang juga.

YAYASAN ialah suatu Badan Hukum yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Thn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl tujuh September 2004 menyetujui Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah memperoleh SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan harus diterbitkan dalam BNRI.

Pengurusan yayasan di Kabupaten Bogor

   Pengurusan yayasan di    Kabupaten Bogor

Kepengurusan Yayasan

Yayasan punya susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yang aset bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh auditor dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin melakukan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
  • UU Nomer 28 Thn 2004 Soal Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Impres Nomer 20 Thn 1998 Tentang Kejelasan asal muasal Harta Yayasan

Pengurusan yayasan di Kabupaten Bogor

PROSES PENDIRIAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

  Pengurusan yayasan di    Kabupaten Bogor

×
Permohonan