fbpx

Pengurusan YAYASAN di Jambar – Kuningan

  Pengurusan YAYASAN di   Jambar   -  Kuningan CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Pengurusan YAYASAN di Jambar – Kuningan dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan terpercaya serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dapatkan harga khusus dengan kontak kami sekarang juga.

YAYASAN adalah suatu Lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yang diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl tujuh September dua ribu empat mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.

Pendirian yayasan

Pembentukan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai hak legal jika sudah Mendapatkan SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan harus diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengurusan YAYASAN di Jambar – Kuningan

   Pengurusan YAYASAN di   Jambar   -  Kuningan

Organisasi Yayasan

Yayasan punya susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yang aset berasal dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diperiksa oleh akuntan publik serta laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Penutupan

Jika ingin melakukan fusi yayasan dapat diwujudkan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Soal Yayasan
  • UU Nomer 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang No. 16 Thn 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Thn 1998 Soal Kejelasan asal muasal Kekayaan Yayasan

Pengurusan YAYASAN di Jambar – Kuningan

PROSES PEMBUTAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pengurusan YAYASAN di   Jambar   -  Kuningan

×
Permohonan