fbpx

Pengurusan yayasan di Gurudug – Purwakarta

  Pengurusan yayasan di  Gurudug  -  Purwakarta CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Pengurusan yayasan di Gurudug – Purwakarta dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara profesional serta legal. Dapatkan potongan harga dengan menghubungi team kami saat ini juga.

YAYASAN merupakan suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yang ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Thn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl tujuh sept dua ribu empat mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah Mendapatkan SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan harus diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengurusan yayasan di Gurudug – Purwakarta

   Pengurusan yayasan di  Gurudug  -  Purwakarta

Kepengurusan Yayasan

Yayasan punya struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan diurus penuh oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yang aset berasal dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diperiksa oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin melaksanakan merger yayasan dapat direalisasikan dengan menyatukan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Thn 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Thn 2001 Tentang Yayasan
  • Impres Nomer 20 Tahun 1998 Tentang Transparasi Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

Pengurusan yayasan di Gurudug – Purwakarta

CARA PENDIRIAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pengurusan yayasan di  Gurudug  -  Purwakarta

×
Permohonan