fbpx

Pengurusan yayasan di Gereba – Ciamis

  Pengurusan yayasan di   Gereba  -  Ciamis Kami Melayani Pengurusan yayasan di Gereba – Ciamis dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dapatkan potongan harga dengan menghubungi team kami sekarang juga.

YAYASAN merupakan suatu Badan Hukum yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU No. 16 Tahun dua ribu satu tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR di tanggal 7 September dua ribu empat menyetujui UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan memiliki hak legal jika telah Mendapatkan Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah memperolah pengesahan selanjutnya diumumkan dalam BNRI.

Pengurusan yayasan di Gereba – Ciamis

   Pengurusan yayasan di   Gereba  -  Ciamis

Kepengurusan Yayasan

Yayasan memiliki susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus penuh oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yg kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh auditor dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Penutupan

Jika ingin melakukan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Thn 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Mengenai Penertiban asal muasal Aset Yayasan

Pengurusan yayasan di Gereba – Ciamis

CARA PEMESANAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pengurusan yayasan di   Gereba  -  Ciamis

×
Permohonan