fbpx

Pengurusan YAYASAN di Depok Jaya – Depok

  Pengurusan YAYASAN di Depok Jaya -  Depok CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Pengurusan YAYASAN di Depok Jaya – Depok dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan profesional serta berpengalaman. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami saat ini juga.

YAYASAN merupakan suatu Badan Hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yg diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Thn dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR di tanggal 7 September dua ribu empat menyetujui Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika sudah Mendapatkan SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg sudah memperolah pengesahan harus diterbitkan dalam BNRI.

Pengurusan YAYASAN di Depok Jaya – Depok

   Pengurusan YAYASAN di Depok Jaya -  Depok

Kepengurusan Yayasan

Yayasan punya susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yang aset berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diperiksa oleh auditor dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin menjalankan penggabungan yayasan bisa diwujudkan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Tentang Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Impres No. 20 Thn 1998 Mengenai Transparasi Sumber-sumber Aset Yayasan

Pengurusan YAYASAN di Depok Jaya – Depok

CARA PEMESANAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

  Pengurusan YAYASAN di Depok Jaya -  Depok

×
Permohonan