Kami Melayani Pengurusan YAYASAN di Danalampah – Kuningan dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan profesional serta legal. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami sekarang juga.
YAYASAN ialah suatu Badan Hukum yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yg diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn 2004 tentang Pembaruan atas UU No. enam belas Thn dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR di tanggal tujuh September dua ribu empat mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki kedudukan legal jika telah memperoleh Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembentukan yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yang sudah memperolah pengesahan harus diumumkan dalam BNRI.
Pengurusan YAYASAN di Danalampah – Kuningan
Organisasi Yayasan
Yayasan punya organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan dana dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan penuh oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.
Keharusan Audit
Yayasan yg aset bersumber dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diperiksa oleh akuntan publik serta laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Penutupan
Jika ingin melakukan fusi yayasan dapat direalisasikan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP Nomor 63 Thn 2008 Tentang Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan UU Nomer 16 Thn 2001
- Undang-Undang No. 16 Thn 2001 Mengenai Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Kejelasan Sumber-sumber Harta Yayasan
Pengurusan YAYASAN di Danalampah – Kuningan