fbpx

Pengurusan yayasan di Cisompet – Garut

  Pengurusan yayasan di   Cisompet   -  Garut CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Pengurusan yayasan di Cisompet – Garut dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara murah dan legal. Dapatkan discount dengan kontak kami saat ini juga.

YAYASAN ialah suatu Badan Hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yg ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. enam belas Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal tujuh September 2004 mengesahkan Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan memiliki kedudukan legal jika telah Mendapatkan Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah memperolah pengesahan harus diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengurusan yayasan di Cisompet – Garut

   Pengurusan yayasan di   Cisompet   -  Garut

Organisasi Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yg kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diperiksa oleh auditor serta laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin melakukan merger yayasan bisa dilakukan dengan menggabungkan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Thn 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
  • UU No. 28 Thn 2004 Soal Perubahan UU Nomer 16 Thn 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Impres Nomer 20 Thn 1998 Soal Penertiban asal muasal Harta Yayasan

Pengurusan yayasan di Cisompet – Garut

CARA PEMBUTAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

  Pengurusan yayasan di   Cisompet   -  Garut

×
Permohonan