fbpx

Pengurusan YAYASAN di Cipeucang – Kabupaten Bogor

  Pengurusan YAYASAN di  Cipeucang -   Kabupaten Bogor Lembaga Profesional Melayani Pengurusan YAYASAN di Cipeucang – Kabupaten Bogor dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan profesional dan gratis konsultasi. Dapatkan harga khusus dengan kontak kami saat ini juga.

YAYASAN adalah suatu Lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yg ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Thn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl tujuh sept 2004 mengesahkan Undang-Undang ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.

Pembuatan yayasan

Pembentukan yayasan memakai akta notaris dan memiliki kedudukan legal jika telah Mendapatkan SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan harus diumumkan dalam BNRI.

Pengurusan YAYASAN di Cipeucang – Kabupaten Bogor

   Pengurusan YAYASAN di  Cipeucang -   Kabupaten Bogor

Kepengurusan Yayasan

Yayasan memiliki susunan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaannya keseharian yayasan dilakukan penuh oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yang aset berasal dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diperiksa oleh auditor dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin melakukan fusi yayasan dapat diwujudkan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Thn 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Tahun 1998 Soal Transparasi asal muasal Harta Yayasan

Pengurusan YAYASAN di Cipeucang – Kabupaten Bogor

PROSEDUR PEMBUTAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pengurusan YAYASAN di  Cipeucang -   Kabupaten Bogor

×
Permohonan