fbpx

Pengurusan YAYASAN di Cipambuan – Bogor

  Pengurusan YAYASAN di Cipambuan -  Bogor Kami Melayani Pengurusan YAYASAN di Cipambuan – Bogor dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat dan gratis konsultasi. Dapatkan discount dengan memesan saat ini juga.

YAYASAN adalah suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yang diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor enam belas Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September dua ribu empat mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.

Pembuatan yayasan

Pembentukan yayasan memakai akta notaris dan memiliki kedudukan legal jika sudah memperoleh SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah memperolah pengesahan harus diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengurusan YAYASAN di Cipambuan – Bogor

   Pengurusan YAYASAN di Cipambuan -  Bogor

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki susunan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan diurus penuh oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yg kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh akuntan publik serta laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Penutupan

Jika ingin menjalankan fusi yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • PP No. 63 Thn 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

Pengurusan YAYASAN di Cipambuan – Bogor

PROSES PENDIRIAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pengurusan YAYASAN di Cipambuan -  Bogor

×
Permohonan