fbpx

Pengurusan YAYASAN di Cikoneng – Sumedang

  Pengurusan YAYASAN di   Cikoneng  -  Sumedang Lembaga Profesional Melayani Pengurusan YAYASAN di Cikoneng – Sumedang dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan profesional serta legal. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami sekarang juga.

YAYASAN ialah suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl tujuh sept 2004 menyetujui Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan melalui akta notaris dan memiliki hak legal jika telah Mendapatkan Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengurusan YAYASAN di Cikoneng – Sumedang

   Pengurusan YAYASAN di   Cikoneng  -  Sumedang

Organisasi Yayasan

Yayasan memiliki susunan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diaudit oleh auditor serta laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin melaksanakan penggabungan yayasan dapat diwujudkan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
  • UU No. 28 Thn 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Mengenai Kejelasan Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

Pengurusan YAYASAN di Cikoneng – Sumedang

PROSEDUR PENDIRIAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

  Pengurusan YAYASAN di   Cikoneng  -  Sumedang

×
Permohonan