fbpx

Pengurusan yayasan di Cidahu – Subang

  Pengurusan yayasan di   Cidahu   -  Subang Kami Melayani Pengurusan yayasan di Cidahu – Subang dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara terpercaya serta gratis konsultasi. Dapatkan discount dengan memesan sekarang juga.

YAYASAN yaitu suatu Badan Hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yg ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Thn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan melalui akta notaris dan memiliki kedudukan legal jika telah memperoleh SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan harus diterbitkan dalam BNRI.

Pengurusan yayasan di Cidahu – Subang

   Pengurusan yayasan di   Cidahu   -  Subang

Organisasi Yayasan

Yayasan memiliki organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaan keseharian yayasan diurus penuh oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh auditor dan laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Penutupan

Jika ingin menjalankan fusi yayasan bisa dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • UU Nomer 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Impres Nomer 20 Tahun 1998 Soal Kejelasan Sumber-sumber Harta Yayasan

Pengurusan yayasan di Cidahu – Subang

PROSES PEMESANAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

  Pengurusan yayasan di   Cidahu   -  Subang

×
Permohonan