fbpx

Pengurusan YAYASAN di Cibitung – Kabupaten Bekasi

  Pengurusan YAYASAN di  Cibitung  -  Kabupaten Bekasi Lembaga Profesional Melayani Pengurusan YAYASAN di Cibitung – Kabupaten Bekasi dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat dan berpengalaman. Dapatkan discount dengan memesan saat ini juga.

YAYASAN merupakan suatu Lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yg diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor enam belas Thn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR di tgl tujuh sept dua ribu empat menyetujui UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.

Pembentukan yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika sudah Mendapatkan Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembentukan yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yang telah memperolah pengesahan harus diterbitkan dalam BNRI.

Pengurusan YAYASAN di Cibitung – Kabupaten Bekasi

   Pengurusan YAYASAN di  Cibitung  -  Kabupaten Bekasi

Organisasi Yayasan

Yayasan memiliki organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh auditor dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Penutupan

Jika ingin melakukan fusi yayasan dapat direalisasikan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Thn 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal muasal Harta Yayasan

Pengurusan YAYASAN di Cibitung – Kabupaten Bekasi

CARA PEMBUTAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pengurusan YAYASAN di  Cibitung  -  Kabupaten Bekasi

×
Permohonan