fbpx

Pengurusan YAYASAN di Cibiru Hilir- Kab. Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Pengurusan YAYASAN di Cibiru Hilir- Kab. Bandung , Yayasan adalah suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Biaya Pembuatan Yayasan Untuk Wilayah Kab. Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Informasi & Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian memiliki Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam BNRI.

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan operasional yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan perkembangan jalannya yayasan. Pengawas bekerja melakukan pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam koran berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan terpenuhi atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Inpres nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Pengurusan YAYASAN di Cibiru Hilir- Kab. Bandung

 

×
Permohonan