fbpx

Pengurusan YAYASAN di Cibarusah – Kabupaten Bekasi

  Pengurusan YAYASAN di  Cibarusah  -  Kabupaten Bekasi CV.Mitrusindo Melayani Pengurusan YAYASAN di Cibarusah – Kabupaten Bekasi dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dapatkan potongan harga dengan menghubungi team kami saat ini juga.

YAYASAN yaitu suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yg ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Thn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 sept dua ribu empat mengesahkan UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pembentukan yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan memiliki hak legal jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan wajib diumumkan dalam BNRI.

Pengurusan YAYASAN di Cibarusah – Kabupaten Bekasi

   Pengurusan YAYASAN di  Cibarusah  -  Kabupaten Bekasi

Organisasi Yayasan

Yayasan punya struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan penuh oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yang aset bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik serta laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin melaksanakan merger yayasan dapat direalisasikan dengan menggabungkan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Thn 2008 Tentang Penerapan UU Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan UU Nomer 16 Thn 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Impres No. 20 Tahun 1998 Tentang Kejelasan asal muasal Aset Yayasan

Pengurusan YAYASAN di Cibarusah – Kabupaten Bekasi

PROSES PEMBUTAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

  Pengurusan YAYASAN di  Cibarusah  -  Kabupaten Bekasi

×
Permohonan