fbpx

Pengurusan yayasan di Awirarangan – Kuningan

  Pengurusan yayasan di   Awirarangan   -  Kuningan CV.Mitrusindo Melayani Pengurusan yayasan di Awirarangan – Kuningan dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat dan legal. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami sekarang juga.

YAYASAN adalah suatu Lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yang diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Tahun dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR di tanggal 7 September 2004 mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.

Pembentukan yayasan

Pembentukan yayasan melalui akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika telah Mendapatkan Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengurusan yayasan di Awirarangan – Kuningan

   Pengurusan yayasan di   Awirarangan   -  Kuningan

Kepengurusan Yayasan

Yayasan memiliki susunan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yg kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diperiksa oleh auditor dan laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin menjalankan merger yayasan dapat diwujudkan dengan menggabungkan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Thn 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

Pengurusan yayasan di Awirarangan – Kuningan

PROSES PENDIRIAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pengurusan yayasan di   Awirarangan   -  Kuningan

×
Permohonan