fbpx

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Utama Kami Melayani , Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya & terjangkau.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing merupakan Perseroan yang dibuat di domisili hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan komposisi sahamnya terdapat Orang luar negri didalamnya baik seluruhnya ataupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Pada tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja presiden mencanangkan kesempatan lebar kepada Warga Negara Asing untuk menanamkan modal di dalam negri, guna memperluas kesempatan kerja dan mengangkat pertumbuhan ekonomi Indonesia

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Utama

Syarat Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri minimal Dua orang (WNA & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Perlu Dilakukan Jika Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. INVESTASI USAHA MIN. SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, perusahaan yang tergolong Penanaman Modal Asing memiliki ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan berbeda sesuai aturan peraturan yang berlaku. Investasi ini  bisa lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang usaha yang dikelola tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Pembagian pendanaan juga perlu diatur antara WNI dengan WNA berdasarkan Bidang Usaha yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA yang nanti ingin menjabat di Perseroan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Bila Perusahaan PMA atau PMDN memperkerjakan TKA maka harap diperhatikan jabatan-jabatan yang dilarang misalnya :

    1. Perusahaan dilarang menempatkan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan TKA pada jabatan yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 thn 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan