fbpx

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Mulya – Kabupaten Bandung Barat

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pasir Mulya -   Kabupaten Bandung Barat Mitra Usaha Indonesia Melayani , Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Mulya – Kabupaten Bandung Barat & Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional & legal.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yaitu Perseroan yang dibangun di Kawasan hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan penyertaan modalnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya entah secara penuh ataupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Pada tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law pemerintah membuka kesempatan seluas-luas untuk Perusahaan Asing untuk membuka usaha di Indonesia, untuk membuka peluang kerja dan mengangkat pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Mulya – Kabupaten Bandung Barat

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pasir Mulya -   Kabupaten Bandung Barat

Ketentuan Membuat PT Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat minimal Dua orang (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Perlu Diperhatikan Waktu Membuat Perusahaan PMA

 

  1. MODAL MIN. SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Pelaku Usaha yang termasuk PMA memiliki ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan lain sesuai aturan peraturan yang berlaku.Modal ini  bisa lebih besar bila bidang bisnis yang dijalankan membutuhkan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang Garapan yang dikerjakan diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada usaha tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Komposisi modal juga wajib dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia & WNA berdasarkan KODE KBLI yang dipilih misalnya :

    1. Restoran : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maks. 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Untuk Warga Negara Asing yang nanti akan menjabat di Perseroan PMA yang dikelolanya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka harus melihat jabatan-jabatan yang dilarang seperti :

    1. Pemberi kerja dilarang merekrut TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perseroan juga tidak boleh untuk mempekerjakan TKA pada posisi yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu melihat Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Mulya – Kabupaten Bandung Barat Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan