fbpx

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Parungserab – Kabupaten Bandung

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Parungserab -   Kabupaten Bandung Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Parungserab – Kabupaten Bandung & Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat dan legal.

Perseroan PMA ialah Perusahaan yang didirikan di Kawasan hukum Indonesia yang kepemilikan sahamnya ada Orang luar negri didalamnya baik seluruhnya ataupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Pada tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja pemerintah mencanangkan peluang seluas-luas pada Penanaman Modal Asing untuk berinvestasi di negara Indonesia, untuk memperluas peluang kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Dalam negri

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Parungserab – Kabupaten Bandung

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Parungserab -   Kabupaten Bandung

Aturan Membuat Perseroan PMA

  1. Pelaku Usaha Min. 2 orang (WNA dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Minimal 10 Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Jika Membuat Perusahaan PMA

 

  1. MODAL USAHA MIN. 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, Pelaku Usaha yang terdapat Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan berbeda berdasarkan aturan peraturan yang berlaku.Modal ini  bisa lebih besar jika kegiatan usaha yang dikelola mengharuskan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang Garapan yang dikerjakan diizinkan untuk PMA karena ada Garapan tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Pembagian modal juga harus diperhatikan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara asing dilihat dari Bidang Usaha yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA jika nanti ingin menjabat di Perusahaan PMA yang dikelolanya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka wajib meninjau karier yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perseroan tidak boleh menempatkan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, perusahaan juga dilarang untuk merekrut TKA pada posisi yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu berdasarkan Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 mengenai Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan