fbpx

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pangauban – Cigugur Tengah

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pangauban -  Cigugur Tengah Mitra Usaha Indonesia Melayani , Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pangauban – Cigugur Tengah & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat & terjangkau.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing merupakan Perseroan yang didirikan di wilayah hukum NKRI yang kepemilikan modalnya terdapat Orang luar negri didalamnya baik seluruhnya maupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Di tahun 2021 lewat UU Cipta Kerja presiden memberi kesempatan lebar ke Warga Negara Asing untuk menanamkan modal di dalam negri, untuk membuka peluang kerja sekaligus mendorong kenaikan ekonomi Republik Indonesia

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pangauban – Cigugur Tengah

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pangauban -  Cigugur Tengah

Syarat Mendirikan Perseroan PMA

  1. Pembuat Min. Dua orang (WNA dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Paling Sedikit 10 Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Perlu Diperhatikan Saat Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI MIN. 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, PT yang terdapat Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur lain berdasarkan peraturan yang berlaku.Modal ini  bisa lebih besar jika kegiatan bisnis yang dijalankan membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang usaha yang dipilih diizinkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, misalnya : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Pembagian investasi juga wajib diatur antara Warga Negara Indonesia dan WNA dilihat dari Bisnis yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA yang nanti akan menjabat di Perseroan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka harap melihat jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Perusahaan tidak boleh menempatkan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga dilarang untuk merekrut Warga Negara Asing pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu meninjau Kepmennaker No. 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan