fbpx

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Ngamprah – Karangmekar

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Ngamprah	 -  Karangmekar Kami Melayani , Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Ngamprah – Karangmekar dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional & legal.

Perseroan Penanaman Modal Asing merupakan Perseroan yang didirikan di wilayah hukum NKRI yang penyertaan modalnya ada Orang Asing didalamnya entah seluruhnya maupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Di tahun 2021 lewat UU Omnibus law presiden mencanangkan peluang lebar untuk Warga Negara Asing untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, guna membuka lapangan kerja sekaligus meningkatkan perkembangan ekonomi Indonesia

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Ngamprah – Karangmekar

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Ngamprah	 -  Karangmekar

Syarat Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri minimal 2 Personal (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Jika Membuat PT. PMA

 

  1. MODAL MIN. 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, PT yang termasuk PMA diwajibkan ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur lain sesuai aturan UU. Investasi tersebut  akan lebih besar bila bidang bisnis yang dikelola membutuhkan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Pastikan bidang usaha yang dipilih tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada usaha tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Komposisi investasi juga wajib dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara asing dilihat dari KLASIFIKASI USAHA yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA yang nanti akan menjabat di Perseroan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut TKA maka sebaiknya meninjau jabatan-jabatan yang dilarang contohnya :

    1. Perseroan tidak boleh mempekerjakan WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga dilarang untuk merekrut WNA pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 mengenai Jabatan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Ngamprah – Karangmekar Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan