fbpx

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Katapang – Bandung

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Katapang	 -  Bandung Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Katapang – Bandung & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional dan legal.

PT PMA adalah Perseroan yang dibangun di wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan penyertaan modalnya ada Orang Asing didalamnya baik secara penuh ataupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Saat tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja presiden memberi kesempatan lebar kepada PMA untuk membuka usaha di negara Indonesia, guna membuka kesempatan kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Katapang – Bandung

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Katapang	 -  Bandung

Aturan Membuat Perseroan PMA

  1. Pembuat Min. Dua Personal (WNA dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit 10 Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Saat Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA MIN. 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Pelaku Usaha yang terdapat PMA memiliki ketentuan minimum permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan lain sesuai ketenuan UU.Modal ini  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dijalankan mengharuskan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang Garapan yang dikerjakan tidak dilarang untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dll.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Komposisi pendanaan juga harus dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara asing sesuai dengan KODE KBLI yang digarap contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi Warga Negara Asing jika nanti ingin menduduki jabatan di Perseroan PMA yang didirikannya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila PT Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka harus diperhatikan karier yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perusahaan tidak boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perseroan juga tidak boleh untuk mempekerjakan WNA pada jabatan yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Katapang – Bandung Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan