fbpx

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung  Kami Menyediakan , Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung & Seluruh Jawab Barat

Perseroan Penanaman Modal Asing adalah Perseroan yang didirikan di Kawasan hukum negara kesatuan republik Indonesia yang komposisi sahamnya terdapat Orang luar negri didalamnya baik secara penuh ataupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Pada tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja pemerintah mencanangkan peluang terbuka ke Penanaman Modal Asing untuk menanamkan modal di dalam negri, guna memperluas peluang kerja sekaligus mengangkat kenaikan ekonomi Indonesia

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung

Ketentuan Membuat Perusahaan PMA

  1. Pendiri minimal Dua Personal (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Min. sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Wajib Dilakukan Saat Membuat Perseroan PMA

 

  1. INVESTASI USAHA MIN. SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, Pelaku Usaha yang tergolong PMA diharuskan ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan berbeda berdasarkan ketenuan UU.

    Investasi tersebut  bisa lebih besar bila kegiatan bisnis yang dikerjakan memerlukan modal yang lebih besatinggi

  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang usaha yang dikelola tidak dilarang untuk PMA karena ada bisnis tertentu yang tidak diizinkan, misalnya : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dsb.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Pembagian investasi juga wajib dipertimbangkan antara WNI & WNA dilihat dari Bisnis yang digarap misalnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi Warga Negara Asing yang nanti akan mengelola di Perseroan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka wajib diperhatikan karier yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Pemberi kerja dilarang menempatkan TKA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).

    2. Selain itu, perusahaan juga dilarang untuk mempekerjakan TKA pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan