fbpx

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Garut

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Garut  Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Garut & Seluruh Jawab Barat

Perseroan PMA yaitu Perusahaan yang dibuat di wilayah hukum NKRI yang penyertaan modalnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya entah semuanya maupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Waktu tahun 2021 melalui UU Omnibus law presiden mencanangkan kesempatan luas ke Warga Negara Asing untuk membuka usaha di negara Indonesia, guna memperluas kesempatan kerja serta menggenjot pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Garut

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Garut

Syarat Mendirikan PT Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri Min. Dua orang (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Min. sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Perlu Diperhatikan Saat Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. MODAL USAHA PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, Perseroan yang termasuk Penanaman Modal Asing memiliki ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan berbeda berdasarkan aturan peraturan yang berlaku.

    Modal tersebut  bisa lebih besar jika bidang bisnis yang dikelola memerlukan pendanaan yang lebih banyak

  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang Garapan yang dikerjakan diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada Garapan tertentu yang dilarang, misalnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dsb.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Komposisi pendanaan juga perlu dipertimbangkan antara WNI & WNA dilihat dari Bisnis yang dipilih contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maks. 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA jika nanti ingin mengelola di Perseroan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Bila Perseroan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka harap meninjau karier yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Perseroan tidak boleh merekrut Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).

    2. Kemudian, perusahaan juga dilarang untuk merekrut TKA pada jabatan yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu berdasarkan Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan