fbpx

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cimahi Utara

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cimahi Utara Mitra Usaha Indonesia Melayani , Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cimahi Utara dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat & legal.

Perseroan PMA adalah Perseroan yang dibuat di wilayah hukum RI yang kepemilikan modalnya terdapat WNA didalamnya entah semuanya ataupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Waktu tahun 2021 lewat UU Cipta Kerja pemerintah membuka kesempatan terbuka kepada Orang Asing untuk membuka usaha di negara Indonesia, guna memperluas kesempatan kerja sekaligus menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cimahi Utara

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cimahi Utara

Ketentuan Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri Min. Dua orang (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Min. sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tidak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Jika Membuat PT. PMA

 

  1. MODAL USAHA MIN. SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, perusahaan yang terdapat PMA diwajibkan ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan berbeda sesuai perundang-undangan.Modal tersebut  bisa lebih besar bila bidang bisnis yang dikerjakan memerlukan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang bisnis yang dikelola diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diizinkan, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dll.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Komposisi investasi juga harus dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia & WNA dilihat dari KLASIFIKASI USAHA yang digarap contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA jika nanti ingin menjabat di Perseroan PMA yang didirikannya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau PMDN memperkerjakan TKA maka harus diperhatikan posisi yang dilarang contohnya :

    1. Perseroan dilarang mempekerjakan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, pemberi kerja juga tidak boleh untuk merekrut WNA pada posisi yang membidangi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Dilarang Diduduki TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan