fbpx

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibogo – KBB

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cibogo -  KBB Mitra Usaha Indonesia Melayani , Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibogo – KBB dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & resmi.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing merupakan Perseroan yang dibangun di wilayah hukum NKRI yang penyertaan modalnya ada Warga Negara Asing didalamnya entah secara penuh maupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Saat tahun 2021 lewat UU Cipta Kerja pemerintah memberi peluang sebesar-besarnya kepada Orang Asing untuk menanamkan modal di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk memperluas peluang kerja sekaligus mengangkat pertumbuhan ekonomi Negara

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibogo – KBB

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cibogo -  KBB

Syarat Mendirikan Perusahaan PMA

  1. Pembuat minimal Dua Personal (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Minimal sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tak ada pembatasan untuk PMA)

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Jika Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. INVESTASI PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Perseroan yang termasuk Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan lain sesuai aturan perundang-undangan.Modal tersebut  akan lebih besar bila bidang usaha yang dikerjakan membutuhkan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Pastikan bidang usaha yang dipilih diperpolehkan untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang dilarang, contohnya : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dsb.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Komposisi modal juga wajib dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia dan WNA dilihat dari KODE KBLI yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Bagi Warga Negara Asing jika nanti ingin menduduki jabatan di PT Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perusahaan PMA atau PMDN merekrut TKA maka harap meninjau karier yang dilarang seperti :

    1. Perseroan dilarang merekrut Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perseroan juga dilarang untuk merekrut TKA pada jabatan yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibogo – KBB Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan