fbpx

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibedug – Kabupaten Bandung Barat

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cibedug -   Kabupaten Bandung Barat Jasa Legalitas Bandung Melayani , Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibedug – Kabupaten Bandung Barat & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat & terjangkau.

PT PMA merupakan PT yang didirikan di Kawasan hukum Republik Indonesia yang komposisi modalnya ada Orang luar negri didalamnya baik secara penuh ataupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Saat tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law pemerintah membuka kesempatan lebar kepada WNA untuk berinvestasi di dalam negri, untuk membuka kesempatan kerja dan menggenjot pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibedug – Kabupaten Bandung Barat

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cibedug -   Kabupaten Bandung Barat

Syarat Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat Min. Dua Personal (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Min. sepuluh Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Jika Membuat PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, PT yang termasuk Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur lain sesuai UU. Investasi tersebut  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikerjakan membutuhkan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang bisnis yang dipilih diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang dilarang, contohnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Pembagian investasi juga perlu diperhatikan antara WNI dengan WNA berdasarkan Bidang Usaha yang digarap misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA yang nanti akan menduduki jabatan di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika Perseroan Penanaman Modal Asing atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka harap diperhatikan posisi yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Pemberi kerja tidak boleh menempatkan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perseroan juga dilarang untuk mempekerjakan Orang Asing pada posisi yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibedug – Kabupaten Bandung Barat Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan