fbpx

Pengurusan PT Perseorangan di Padasuka Cimahi

Pendirian perseroan perorangan Pengurusan PT Perseorangan di Padasuka Cimahi – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan  PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perseorangan :

perseroan perorangan memiliki milai lebih dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :

  1. Bisa seorang diri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum seperti PT biasa
  7. Kekayaan Perseroan terpisah dengan harta pemilik

Kekurangan Perseroan perseorangan  :

Bukan hanya  kelebihan PT perorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan L/R
    3. Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Bila tidak melaporkan akan mendapatkan hukuman berupa :
    1. Teguran tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan setelah dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan Anda  tidak bisa membuat PT perseorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan