Pengurusan PT Perorangan di Wates Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
PT perorangan mempunyai milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan pemilik
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Selain keunggulam Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan pembukuan setiap Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak melaporkan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pemblokiran
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perseorangan lagi setelahnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik