Pengurusan PT Perorangan di Pasanggrahan Bandung – Perseroan Perseorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
PT perorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan harta pribadi
Kekurangan PT perorangan :
Selain kelebihan Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Diluar laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Teguran tertulis
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pemilik tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran tertulis