Pengurusan PT Perorangan di Ciseureuh Bandung – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP RI No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perseorangan terdapat keunggulan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan pribadi
Kelemahan PT perorangan :
Selain keunggulam Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Sanksi tertulis
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah selama 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Diberikan jika setelah satu bulan sejak teguran kedua diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pelaku usaha tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi setelahnya.
- Sanksi tertulis