fbpx

Pengurusan PT Perorangan di Cipadung Wetan Bandung

Pendirian pt perseorangan Pengurusan PT Perorangan di Cipadung Wetan Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pendirian  Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perseorangan :

PT perorangan mempunyai kelebihan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Satu orang pendiri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT biasa
  7. Harta Perseroan terpisah dengan kekayaan pribadi

Kelemahan Perseroan perorangan  :

Bukan hanya  kelebihan PT perorangan   juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan R/L
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika terlambat memberikan laporan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
    1. Teguran tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Diberikan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan Anda  tidak dapat membuat PT perorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan