Pengurusan PT Perorangan di Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
PT perseorangan mempunyai milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
- Harta Perseroan terpisah dengan harta pribadi
Kekurangan Perseroan perorangan :
Selain kelebihan Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak melaporkan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah selama 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Diberikan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pemilik tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi selamanya.
- Sanksi Melalui surat elektronik