JasaLegalitasBandung.Com – Kami melayani Pengurusan PT Cingcin – Kab Bandung lengkap dengan SIUP, Nomor Induk Berusaha, Nomor Pokok Wajib Pajak dan lembaga lainnya
Perseroan Terbatas ialah badan hukum yang merupakan kumpulan pemilik modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melaksanakan aktivitas usaha dengan modal dasar yang semuanya tercatat dalam saham dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Keunggulan PT
- Memiliki kewajiban yang terbatas. Kerugian pemilik modal hanya sebatas pada modal yang diberikan, tidak termasuk kewajiban hutang
- Dapat rubah pemegang saham, diserahkan kepada pemegang saham lain atau diturunkan ke keturunan yang ada.
- Kemudahan dalam pemindahan pemegang saham
- Sederhana dalam akses terhadap pendanaan, dengan menjual saham baru kepada investor atau meminjam uang kepada lembaga keuangan.
- Menjadikan lebih dipercaya
- Harta investor terpisah dengan kekayaan PT
Paket Pengurusan PT Cingcin – Kab Bandung :
Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Persyaratan Pembuatan PT
Syarat administratif (Pembuatan|Pendirian Perseroan Terbatas :
- Copy KTP dan Nomer Pokok Wajib Pajak pemilik saham, minimal 2 orang. (Suami istri tanpa perjanjian pemisahan harta, dianggap 1 orang).
- Copy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP pengurus, minimal 2 orang, terdiri dari Direktur dan Komisaris
- Perjanjian pemisahan harta (seandainya ada)
Syarat Formal Kontak Kami Di :
Pengurusan PT Cingcin – Kab Bandung